PELANGIRAN – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui pendekatan humanis. Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli terkait larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (010826) pukul 09.00 WIB, di bawah komando langsung Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H.

Kegiatan yang dipusatkan di area perkebunan masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ini melibatkan personel Bhabinkamtibmas setempat, AIPDA Antonius Hiras S, S.H. Lokasi yang dipilih merupakan area yang dinilai rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kehadiran petugas di tengah-tengah warga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung serta memantau kondisi lapangan guna mencegah potensi bencana asap yang kerap merugikan banyak pihak.

Dalam pelaksanaannya, AIPDA Antonius Hiras S menyampaikan sosialisasi secara intensif kepada para pemilik dan penggarap lahan mengenai bahaya membakar hutan dan lahan. Pesan utama yang disampaikan adalah larangan keras dari Kapolda Riau terhadap praktik pembakaran lahan. Petugas menekankan bahwa metode pembukaan lahan dengan api bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Selain aspek hukum, himbauan juga difokuskan pada dampak kesehatan dan lingkungan. Masyarakat dihimbau agar tidak lagi menggunakan cara instan membakar lahan karena asap yang dihasilkan sangat berdampak negatif bagi sistem pernapasan manusia dan keseimbangan ekosistem sekitar. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kesadaran untuk taat hukum menjadi kunci utama dalam pencegahan Karhutla.

Untuk memperkuat argumen moral dan religius, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dijelaskan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena tindakan tersebut lebih banyak mendatangkan mudhorot (kerusakan) dibandingkan manfaat positifnya. Pendekatan melalui nilai-nilai keagamaan ini diharapkan dapat menyentuh hati nurani masyarakat untuk secara sukarela meninggalkan kebiasaan buruk membakar lahan demi kemaslahatan bersama.

Polri juga memberikan instruksi jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah mitigasi jika terjadi kejadian kebakaran. Warga diharapkan untuk segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa atau kelurahan, serta anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila melihat adanya titik api. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berupaya melakukan pemadaman awal sebelum api meluas, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif sebelum menjadi bencana besar.

Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbangunnya kesadaran masyarakat akan dampak serius dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Pelangiran. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan larangan tersebut kepada warga lainnya, menciptakan efek domino positif dalam pencegahan kebakaran.

Berdasarkan hasil patroli dan sosialisasi yang berlangsung, situasi di wilayah Desa Tanjung Simpang terpantau aman dan terkendali. Selama kegiatan berlangsung, cuaca terlihat cerah dan tidak ditemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran liar. Diketahuinya daerah-daerah rawan Karhutla melalui patroli ini akan memudahkan polisi dalam melakukan pengawasan berkelanjutan, sehingga komitmen untuk menjaga udara bersih dan lingkungan sehat di Kabupaten Inhil dapat terus terjaga.