Desa Sungai Intan Perkuat Komitmen sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi

Tembilahan Hulu – Desa Sungai Intan,perwakilan dari Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi. Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau pada Senin (1/9/2025) ini menjadi platform penting untuk menilai perkembangan desa dalam memenuhi berbagai indikator antikorupsi.
Monev tersebut secara khusus diselenggarakan untuk menyampaikan nilai sementara yang telah diberikan oleh Tim Verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI). Nilai ini menjadi tolok ukur objektif bagi Desa Sungai Intan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan telah dilakukan.
Kepala Desa Sungai Intan,Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, secara langsung memimpin dan mendampingi timnya dalam kegiatan virtual yang berpusat di ruang kantor Desa Sungai Intan. Kehadiran dan keterlibatan pimpinan desa ini menegaskan keseriusan dan kepemimpinan yang aktif dalam menyukseskan program strategis nasional ini.
Dalam pemaparannya selama sesi Monev,Ahmad Ependi memberikan penjelasan mendetail mengenai progres penginputan dokumen pendukung. Ia menyampaikan bahwa secara substantif, dokumen-dokumen yang diminta sebenarnya telah disiapkan dan diunggah, namun terdapat kendala teknis sehingga data yang terupdate pada sistem masih kurang.
Meskipun nilai sementara yang diperoleh Desa Sungai Intan masih berada pada angka 70,respons yang ditunjukkan bukanlah rasa puas diri, melainkan sebuah tekad untuk perbaikan. Kepala Desa dengan tegas menyatakan, “Walau pun Sungai Intan masih berada di angka 70, namun Desa Sungai Intan berkomitmen akan memenuhi indikator-indikator yang masih kurang demi mendapatkan hasil yang maksimal.”
Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan segera menuntaskan seluruh kekurangan,terutama yang bersifat administratif dan teknis, agar nilai yang dicapai dapat meningkat signifikan. Seluruh perangkat desa akan dioptimalkan untuk memastikan semua dokumen terinput dengan benar dan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Keikutsertaan dalam Monev ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi Desa Sungai Intan untuk semakin memperkuat langkah-langkah strategisnya.Fokusnya adalah membangun sistem pemerintahan desa yang lebih terbuka, akuntabel, dan benar-benar bebas dari segala bentuk praktik korupsi.
Sebagai satu-satunya perwakilan dari Kabupaten Indragiri Hilir,prestasi dan perjalanan Desa Sungai Intan diharapkan dapat menjadi inspirasi dan model terdepan bagi desa-desa lainnya. Kesuksesan Sungai Intan dalam meraih predikat Desa Percontohan Antikorupsi akan mendorong terciptanya gelombang perubahan positif menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh wilayah kabupaten.