INHILNEWS.COM,MANDAH – Perkembangan teknologi dapat membuat seseorang menggenggam dunia. Oleh karena itu, hati-hati dan bijaklah dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing ketika mendapat informasi yang sumbernya belum jelas. Komandan Rayon Militer 08/Mandah Kodim 0314/Inhil Kapten Arh.Uwin Suharto saat memberikan arahan kepada Personil Babinsa, dan Anggota Persit KCK Korami 08/ Mandah serta keluarga yang dilaksanakan di Aula Makoramil 08/Mandah Jalan Sultan Thaha Hasan Kelurahan Khairiah Mandah , Kecamatan Mandah Minggu (18/10/2020).
Danrami mengatakan Kepada para Personil Korami 08/Mandah, dan Persit (persatuan istri prajurit) dan Keluarga gunakan media sosial ke hal-hal positif saja, jangan terpancing dengan konten yang ada di media sosial. Mari kita manfaatkan media sosial dengan bijak yang dapat memberikan keuntungan bagi kita,” ajak Danramil.
Penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter harus lebih bijak. Terlebih jangan asal memposting sesuatu menggunakan medsos.”Apa yang kita upload walaupun sudah dihapus itu tetap masih ada jejak digitalnya. Jadi sebaiknya kita harus lebih berhati-hati”, kata Danramil.
Teknologi dapat membuat seseorang menggenggam dunia. Oleh karena itu, hati-hati dan bijaklah dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing ketika mendapat informasi yang sumbernya belum jelas.
Ia menjelaskan media sosial saat ini sangat mengubah peradaban dan tatanan dalam kehidupan sehari-hari, serta menimbulkan ketidakpedulian terhadap lingkungan. “Jadi kalau menggunakan medsos, kita harus pelajari dahulu jangan asal share. Belum dibaca langsung kita bagi-bagikan kemana-mana. Terutama menyangkut soal ujaran kebencian dan hoax”,
Danramil pun memperingatkan kepada Personil Koramil 08/Mandah dan Anggota Persit KCK beserta keluarga agar jangan memposting tentang militer, dilarang mendiskreditkan militer dan pimpinan militer serta Petinggi Negara.”Hukuman bagi orang yang menggunakan medsos dengan cara yang tidak benar dan objek merasa keberatan akan dikenakan sanksi. Sanksinya hukumannya enam tahun penjara, pencemaran nama baik enam tahun penjara, intimidasi enam tahun penjara dan masih banyak yang lainnya”, ungkapnya.
Penulis. : Serka H.Situmorang
Editor. : Prabu Suryadhana