INHILNEWS.COM – Indragiri Hilir – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungkapkan kemungkinan peniadaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. Kemungkinan itu muncul dikarenakan Kabupaten Inhil saat ini berstatus zona oranye penyebaran Covid-19 akibat lonjakan kasus positif Covid-19 belakangan.
“Jika kita tidak cepat keluar dari zona oranye menuju zona kuning bahkan hijau, bukan tidak mungkin kita akan kembali melaksanakan salat Ied di rumah seperti tahun sebelumnya,” ungkap Bupati usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhil yang membahas tentang langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021), Tembilahan.
Bupati menjelaskan, dengan kategori zona oranye penyebaran Covid-19, maka Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak dapat diberlakukan.
“Surat edaran itu hanya berlaku untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan zona oranye tidak berlaku. Artinya, aktifitas seperti salat Ied berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka seperti biasanya akan dilarang kalau kita masih zona oranye. Masyarakat harus salat ied di rumah,” tutur Bupati.
Menyikapi kemungkinan ini, dikatakan Bupati, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil telah mengambil langkah tegas, yakni dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi sosial hingga kurungan.
“Bahkan, mulai besok sekolah-sekolah akan diliburkan sementara. Aktifitas belajar dan mengajar akan berlangsung secara daring seperti masa awal pandemi Covid-19 lalu,” kata Bupati.
Bupati berharap, masyarakat Kabupaten Inhil dapat menumbuhkan kesadaran untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19.
“Kami harap kerja sama seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan. Tentunya, tahun ini kita semua, khususnya umat muslim ingin dapat salat Ied di Masjid atau lapangan terbuka seperti sedia kala,” tutup Bupati.(adv)