INHILNEWS.Com – Tembilahan – Bupati HM.Wardan melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab Inhil di Gedung Engku Kelana Jum’at (20/12/2019) pagi.
Turut hadir Wakil Bupati, Sekda, Asisten, eselon 2 dan 3, Camat serta undangan lainnya.
Adapun jumlah pejabat yang di lantik sebanyak 167 orang yang terdiri dari Guru Garis Depan sebanyak 36 orang dan Bidan, Perawat 130 orang dan Dokter 1 orang.
Perlu diketahui bahwa ini merupakan pelantikan pertama yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Indragiri terhadap jabatan Fungsional terhadap PNS yang diangkat tahun 2017 yang lalu.
“Tentunya saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudara yang baru saja semoga dapat dapat melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada saudara dengan sebaik-baiknya”, ungkap Bupati HM.Wardan saat menyampaikan arahan pada Pelantikan Pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab Inhil.
Beliau menambahkan, Pengangkatan dan pelantikan ini tentunya mempunyai arti penting sebagai langkah awal untuk memulai selaku pejabat fungsional pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Beliau berpesan bahwa laksanakanlah amanah, kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya karena sumpahn dan janji diikrarkan tadi tidak hanya disaksikan oleh kita tetapi yang terpenting adalah Allah SWT.
Untuk itu, bekerjalah secara baik, tunjukkan kemampuan kita, yakin dan Percayalah dengan kesungguhan dalam melaksanakan tugas tentunya akan mendapat penilaian dari atasan.
Bupati HM.Wardan juga menekankan Bahwa Kontrak kerja PNS itu selama 10 tahun. Setelah 10 tahun PNS tersebut baru bisa mengajukan pindah, apa bila itu dilanggar maka dianggap mengundurkan diri.Rls-Hms