Ketua LKBH PGRI Inhil : Jangan ada lagi guru di Kabupaten Indragiri Hilir yang di kriminalisasi hanya gara gara mendisiplinkan siswa

TEMBILAHAN-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibawah Pimpinan H Fauzan Amrullah, SE MSi sangat mendukung dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada segenap anggota PGRI dalam menjalani profesi sebagai guru, dengan keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Inhil di harapkan bisa melindungi dan membela guru ketika ada permasalahan Hukum.
Ketua LKBH PGRI Inhil, Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H. saat di hubungi melalui ponselnya dengan tegas mengatakan jangan ada guru di Kabupaten Indragiri Hilir yang di kriminalisasi hanya gara gara mendisiplinkan siswa, karena adanya perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan profesinya, seperti yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2025 Guru dah Dosen serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa guru tidak dapat di pidana saat mendisiplinkan siswa.
” Jadi Kriminalisasi guru di nilai merusak semangat pendidikan dan justru seharusnya masalah disiplin diselesaikan secara internal melalui dialog dan kekeluargaan, sesuai dengan kode etik dan pedoman yang ada, tegas RN sapaan Romi yang juga seorang Advokat/Pengacara asal Insel ini” ujar Romi.
Keberadaan LKBH PGRI Inhil ini di perkuat dengan masuknya Advokat Afrizal, S.H., M.H. sebagai Pembina LKBH PGRI Inhil, lebih lanjut Afrizal mengatakan kalau ada guru yang di kriminalisasi kami siap mendampingi sampai ke tingkat pengadilan.
” semoga guru guru di Inhil tetap semangat dalam mengajar dan mendidik siswa, sehingga menjadi penerus bangsa yang berakhlak dan berkarakter” tegasnya.




